tvOne Newsticker
Jumat, 19 Maret 2010

Kabar Jabodetabek

Parkir Khusus Mobil Berstiker Lulus Uji Emisi

Rabu, 18 November 2009 16:39 WIB

Jakarta, (tvOne)

Sebanyak 25 gedung di Jakarta mulai menerapkan zona parkir khusus bagi mobil yang lulus uji emisi, baik seluruh lahan parkirnya atau sebagian.

"Di gedung-gedung ini mobil yang tidak memiliki stiker lulus uji emisi tidak bisa parkir, harus parkir ditempat lain. Ini untuk mendorong pemilik kendaraan untuk segera mengambil stiker ini," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan di Jakarta, Rabu (18/11).

BPLHD mengadakan Uji Emisi di halaman gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Rabu (18/11) mulai pukul 09.00-15.00 WIB. Sebanyak 18 dari 91 kendaraan yang diuji memiliki emisi gas buang yang melebihi ambang batas, sehingga tidak lulus uji emisi. Sementara 73 mobil sisanya, langsung diberi stiker tanda lulus uji emisi.

Rinciannya, mobil berbahan bakar bensin yang diuji sebanyak 75 kendaraan, 68 diantaranya dinyatakan lulus uji emisi dan tujuh mobil tidak lulus, sedangkan yang berbahan bakar solar sebanyak 16 kendaraan diuji dan hanya lima mobil yang lulus uji emisi dan 11 lainnya tidak lulus.

Gedung DPRD DKI adalah termasuk salah satu dari 25 gedung yang telah menerapkan zona parkir khusus bagi mobil yang lulus uji emisi, begitu juga kantor walikota di kelima wilayah DKI. "Kita memang memulai parkir khusus ini dari gedung pemerintah," kata Ridwan.

Gedung-gedung lain yang memiliki zona parkir khusus bagi mobil yang lulus uji emisi adalah Kantor BPLHD, Martina Berto, RS Kanker Darmais, Universitas Kristen Indonesia, Universitas Trisakti, Mall Kelapa Gading, Hotel Sahid Jaya, Pondok Indah Mall 1 dan 2, PT JIEP, PT Citra Marga Nusa Pala, PT Tri Dharma Wisata, Mall Senayan City, PT Dantos, Mall Ciputra, PT Inti Ganda Persada dan Parkir Timur Monas.

"Tapi ada yang belum menerapkan seluruhnya, baru sebagian, seperti di Mall Senayan City, jadi sebagian lahan parkir harus bagi mobil yang sudah lulus uji emisi dan sebagian boleh tidak," papar Ridwan.

Sejak beberapa bulan lalu, BPLHD bekerja sama dengan kepolisian menggelar Uji Emisi dan Uji Teguran Simpatik, sebagai sosialisasi Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub DKI Jakarta No.92/2007, tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor setiap 6 bulan sekali dan Peraturan Gubernur No.31/2008, tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Ridwan menyebutkan, operasi yang dilakukan masih bersifat teguran, belum penegakan hukum, dimana mobil yang tidak lulus uji emisi akan diarahkan ke 238 bengkel dan 568 teknisi tersertifikasi diseluruh Jakarta yang dapat melakukan uji emisi tersebut.

(Ant)

hm
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar