tvOne Newsticker
Kamis, 18 Maret 2010

Kabar Jabodetabek

BPLHD DKI Dinilai Tak Serius Urusi Uji Emisi

Kamis, 19 November 2009 20:51 WIB

Jakarta, (tvOne) 

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menilai BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) DKI Jakarta tidak serius dalam menangani pelaksanaan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta. "Lagi-lagi pemda tidak serius dalam konteks penegakan hukum," kata Koordinator KPBB Ahmad Safrudin menanggapi ditundanya penerapan sanksi bagi mobil yang tidak lulus uji emisi pada November 2009 di Jakarta, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, bahwa Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya akan mengadakan rapat koordinasi terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi. Alasan tersebut, menurut Ahmad, menunjukkan BPLHD tidak serius menangani pelaksanaan uji emisi di DKI Jakarta. "Harusnya jauh sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Polda karena berdasar Perda No.2/2005 (tentang Pengendalian Pencemaran Udara) sudah tidak ada dalih apapun sudah harus ditegakkan," katanya.

Berdasarkan Perda tersebut, masa transisi penerapan aturan uji emisi hanya satu tahun sampai Februari 2006, meski ketika jatuh tempo, belum juga dilaksanakan karena alasan belum adanya aturan di bawah Perda yaitu Peraturan Gubernur DKI. "Pada tahun 2007, Peraturan gubernur sudah selesai dan kita juga sudah membantu dengan menyusun juknis dan juklak sebagai implementasi Pergub," katanya.

Tidak seriusnya BPLHD melaksanakan uji emisi, menurutnya, dikarenakan lebih terfokus untuk membuat stiker tanda lulus uji emisi. Secara global, Ahmad menjelaskan, sistem uji emisi dilakukan dengan dua cara yaitu sentralisasi yang dilakukan oleh pemerintah seperti uji keur di Indonesia dan sistem desentralisasi. "Karena tidak efektifnya sistem sentralisasi, maka kita usulkan dengan sistem desentraliasai, dimana yang melakukan pengujian bukan pemerintah, tapi bengkel yang memiliki sertifikasi dan terakreditasi melakukan uji emisi," katanya.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya BPLHD DKI lebih fokus untuk menyiapkan stiker tanda lulus uji emisi. "Padahal stiker itu tidak mutlak, karena kendaraan tidak diberi stiker pun tidak masalah asal dia lulus uji emisi," katanya.

KPBB menyarankan kepada pemda DKI agar menahan diri soal stiker uji emisi dan langsung merazia kendaraan yang tidak lulus uji emisi di jalan. "Pemda agar langsung saja melakukan penegakan hukum di jalan. Ada atau tidak ada stiker, bila asap kendaraan melampaui baku mutu yang telah ditentukan, maka ditilang," tambahnya.

Sedangkan Ridwan Panjaitan beralasan koordinasi tersebut dibutuhkan karena ada perbedaan persepsi antara Perda No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai uji emisi kendaraan. Ridwan menyebutkan, perbedaan persepsi yang masih harus dikoordinasikan tersebut antara lain mengenai jenis kendaraan yang akan dikenakan sanksi jika tidak lulus uji emisi. "Di UU seolah-olah ditafsirkan uji emisi hanya untuk angkutan umum. Kalau Perda No.2/2005 itu termasuk mobil pribadi dan motor karena kalau angkutan umum sudah ada uji keur," katanya.

Hal penting lain yang masih perlu dibahas dengan pihak kepolisian adalah mengenai mekanisme pemberian sanksi, karena jika menggunakan Perda maka harus dilakukan pemberkasan dan proses pengadilan sementara di UU bisa menggunakan mekanisme tilang. (Ant)

 

ai
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar