Kabar Jabodetabek
'Bawa' Nova, Tersangka Tak Kena Pasal Penculikan
Selasa, 9 Februari 2010 11:44 WIB
Jakarta, (tvOne)
Febriari alias Ari, tersangka pembawa kabur gadis di bawah umur di Tangerang mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban Nova atau MNT (14 tahun). Kendati demikian, pelaku tidak dijerat dengan pasal penculikan. "Tersangka sedang di BAP (periksa) dengan pasal membawa lari anak di bawah umur tanpa seizin orang tua," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Selasa (9/2).
Atas pengakuan tersangka yang telah menggagahi korban sebanyak tiga kali, korban akhirnya menjalani visum et repertum. Saat ini korban masih menjalani visum di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. "Orang tua korban telah dihubungi. Identitas tersangka atas nama Febriari kelahiran Serang 3 Februari 1992," ujar Boy Rafli.
Menurut Boy Rafli, tersangka menggagahi korban saat berada di kediaman orang tua tersangka, di Serang. "Tersangka ditangkap di sekitar Rumah Makan Nelayan Tangerang jam 01.30 WIB tadi," kata Boy Rafli.
Pada status Facebook, tersangka Ari telah menulis status hubungan dengan korban menjadi menikah. "Mungkin saja Ari, karena profil facebook Ari berstatus menikah dengan Nova," ujar Herbuningsih, salah satu kerabat korban di BSD kemarin.
Korban juga merupakan keponakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Yosef Umar Hadi, yang tinggal di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (VIVAnews)
